Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2022 Tentang suplemen penilaian instrumen akreditasi program studi pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan jarak jauh lingkup ekonomi, manajemen, bisnis, dan akuntansi

(1) Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi tercantum
dalam lampiran Peraturan Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan BAN-PT ini.

(2) Suplemen Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, dan
Pendidikan Jarak Jauh Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pelengkap dari Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen,
Bisnis, dan Akuntansi sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi

(4) Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

×