DEWAN EKSEKUTIF

SURAT EDARAN

NOMOR: 001/DE/A.5/KS.6/VII/2026

TENTANG

KEMANFAATAN SURAT KEPUTUSAN AKREDITASI SEMENTARA

 

Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Akreditasi Sementara sebagaimana Surat Edaran Nomor : 1509/BAN-PT/LL/2025 Tentang Pelaksanaan Perpanjangan Akreditasi Melalui Mekanisme Pemantauan, maka dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Surat Keputusan (SK) Akreditasi Sementara kepada Program Studi (PS) memiliki kekuatan hukum formal;
  2. SK Akreditasi Sementara sebagaimana poin (1) memberikan kemanfaatan kepada PS untuk meluluskan dan mewisuda mahasiswa; dan
  3. Pencantuman Nomor  Ijazah akan mengikuti SK Akreditasi Sementara PS yang bersangkutan.

 

Demikian surat edaran ini, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Lihat Pengumuman