DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA
PENGUMUMAN
Nomor: 181/DE/A.5/HA.1/II/2025
TENTANG PENERBITAN PERATURAN LAMEMBA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI EMBA UNTUK STATUS TERAKREDITASI UNGGUL
- Menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 103 Ayat (2) mengatur bahwa Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) wajib menyusun dan menetapkan instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri tersebut diundangkan;
- Mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan BAN-PT No. 12 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Penetapan dan Pemberlakuan Instrumen Akreditasi Pasal 1 Ayat (1) mengatur bahwa LAM sesuai dengan kewenangannya menyusun instrumen Akreditasi untuk diberlakukan paling lama tanggal 18 Agustus 2025;
- Pada tanggal 15 Januari 2025, Majelis Akreditasi telah menerbitkan Peraturan Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi EMBA untuk Status Terakreditasi Unggul yang mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2025;
- Selanjutnya Instrumen Akreditasi Program Studi EMBA untuk Status Terakreditasi Unggul disebut Instrumen Akreditasi Unggul (IAU).
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Lihat Pengumuman