DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA
PENGUMUMAN
Nomor: 163/DE/A.5/HA.1/VI/2026
TENTANG
PELAKSANAAN AKREDITASI UNTUK STATUS TERAKREDITASI
Menindak lanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 2761/DST/B3/DT.03.08/2026 tertanggal 5 Mei 2026 Perihal Permohonan Perpanjangan Sementara Akreditasi, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa perpanjangan akreditasi untuk status Terakreditasi saat ini belum dapat direalisasikan sampai dengan ditetapkannya penyesuaian atau perubahan peraturan yang mendasarinya, bersama ini disampaikan bahwa:
- LAMEMBA menghentikan sementara seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Akreditasi untuk Status Terakreditasi sampai dengan waktu belum dapat ditentukan;
- Bagi Program Studi yang telah terdaftar untuk mengikuti Akreditasi dimaksud baik untuk pelaksanaan pada Tahun 2026 dan Tahun 2027 akan diberikan Status Terakreditasi Atau Peringkat Akreditasi Yang Bersifat Sementara;
- Pemberian Status Terakreditasi Atau Peringkat Akreditasi Yang Bersifat Sementara akan diproses berdasarkan antrian dan prosedur yang berlaku, Program Studi diminta untuk memeriksa secara berkala melalui website LAMEMBA;
- Program Studi yang mendapatkan Status Terakreditasi Atau Peringkat Akreditasi Yang Bersifat Sementara sebagaimana dimaksud dalam Angka 2 tersebut, dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti Akreditasi untuk Status Terakreditasi Unggul
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.