PENGUMUMAN
PROSEDUR PENGAJUAN PERPANJANGAN SEMENTARA
MASA BERLAKU PERINGKAT AKREDITASI
Nomor: 117/DE/A.5/HA.1/IV/2022


Untuk melaksanakan Keputusan Majelis Akreditasi LAMEMBA No. 014/MA/A.1/KS.3/I/2022 tentang Kebijakan Akreditasi LAMEMBA Pada Masa Transisi Dari Tanggal 31 Maret Sampai Dengan 30 September 2022, perlu menetapkan ketentuan dan prosedur mengenai perpanjangan sementara masa berlaku Peringkat Akreditasi yang dimaksud dalam Keputusan Majelis Akreditasi LAMEMBA tersebut.
Adapun ketentuan dan prosedur tersebut adalah:

  1. UPPS yang memerlukan Perpanjangan Sementara Masa Berlaku Peringkat Akreditasi dimaksud menyampaikan data/informasi serta dokumen yang diperlukan.
  2. Surat Keputusan Dewan Eksekutif LAMEMBA tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peringkat Akreditasi Program Studi akan ditetapkan dan mulai berlaku pada Tanggal berakhirnya masa berlaku Peringkat Akreditasi dari Program Studi yang dimaksud oleh Keputusan Majelis Akreditasi LAMEMBA di atas.
    Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Jakarta 4 April 2022