FAQ

Frequently Asked Questions

Informasi UMUM

Bagaimana cara menghubungi LAMEMBA

Halaman Kontak Kami, dapat melalui email: info@lamemba.or.id serta dapat melalui wa kontak kepada Sekretariat LAMEMBA +62 821-1797-7327

Bagaimana cara mendapatkan Informasi pendaftaran anggota LAMEMBA?

Untuk informasi pendaftaran anggota bisa dilihat pada website lamemba.or.id atau tautan sebagai berikut: https://akreditasi.lamemba.or.id/

Jika program studi sudah melakukan pendaftaran apa yang harus dilakukan selanjutnya?

Jika program studi sudah melakukan pendaftaran maka sekretariat akan mengirimkan username dan password untuk mengakses sistem informasi akreditasi LAMEMBA (LEXA). Akan tetapi aplikasi tersebut akan diaktifkan setelah tanggal 31 Maret 2022, seluruh informasi dan pengumuman akan dikirimkan melalui email yang tercantum pada masing-masing program studi.

Berapa besaran biaya akreditasi setiap program studi?

Biaya akreditasi yang dikenakan untuk program studi yaitu sebesar Rp53.000.000, – sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek tanggal 6 Desember 2021, nomor 86935/MPK.A/AG.01.00/2021.

Apakah biaya akreditasi offline dan online sama?

Sama, karena sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek tanggal 6 Desember 2021, nomor 86935/MPK.A/AG.01.00/2021 biaya akreditasi sebesar Rp. 53.000.000, –

Berapa lama masa berlaku menjadi anggota di LAMEMBA?

Masa berlaku anggota yaitu 5 tahun terhitung dari waktu akreditasi program studi

Apakah ada bukti bahwa program studi yang sudah membayar menjadi anggota LAMEMBA?

Bukti pembayaran keanggotaan dapat dimintakan kepada secretariat melalui media komunikasi LAMEMBA.

Apabila perguruan tinggi mempunyai 4 program studi rumpun EMBA, apakah keanggotaan dan fee akreditasi juga sebanyak 4x?

Perguruan tinggi yang mempunyai 4 program studi rumpun EMBA tetap membayar biaya akreditasi sesuai program studi yang terdaftar.

Dalam bentuk apa bukti pembayaran biaya awal anggota/biaya akreditasi LAMEMBA?

Bukti pembayaran sementara akan diberikan dalam bentuk kwitansi.

Bagaimana cara membayar sisa pembayaran akreditas yang sebesar Rp. 48.000.000, apakah dapat dicicil atau tidak?

Dapat dicicil tehitung sejak akan mulai melakukan akreditasi

Bagaimana syarat program studi jika ingin mengundang LAMEMBA untuk Sosialisasi?

Sesuai dengan pengumuman Nomor: 003/DE/A.5/HA.1/I/2022 Sosialisasi LEMEMBA dapat diajukan melalui asosiasi atau pekrkumpulan Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  1. Permohonan diajukan oleh Pimpinan asosiasi/perkumpulan Perguruan Tinggi, Fakultas Ekonomi, dan Bisnis, dan/atau program studi EMBA ke Dewan Eksekutif LAMEMBA.
  2. Peserta adalah perwakilan dari program studi EMBA yang ditugaskan oleh pimpinan Perguruan Tinggi dimana program studi EMBA tersebut berada.
  3. Sosialisasi dimaksud dilaksanakan secara daring (online) dan Zoom link serta Moderator disiapkan oleh pemohon.

Akreditasi

Bagaimana mendapatkan informasi mengenai instrumen akreditasi program studi LAMEMBA?

Dokumen instrumen akreditasi program studi LAMEMBA atau disebut Instrumen APS EMBA dapat diperoleh di website LAMEMBA atau BAN-PT.

Bagaimana karakteristik Instrumen APS EMBA?

Instrumen APS EMBA memiliki empat karakteristik utama, yaitu berbasis disiplin ilmu EMBA, berbasis visi misi, berbasis luaran dan capaian bidang ilmu EMBA, dan berbasis proses.

Bagaimana kriteria instrumen APS EMBA?

Instrumen APS EMBA memiliki sembilan Kriteria sesuai dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017, yaitu:

Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
Kriteria 2 Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
Kriteria 3 Mahasiswa
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana
Kriteria 6 Pendidikan
Kriteria 7 Penelitian
Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat
Kriteria 9 Luaran dan Capaian Tridharma

Apakah Instrumen APS EMBA diperuntukkan bagi seluruh program EMBA?

Instrumen APS EMBA dapat digunakan oleh semua program antara lain, diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, doktor dan doktor terapan.

Bagaimana metode penilaian akreditasi oleh LAMEMBA?

Desain penilaian yang digunakan pada proses akreditasi program studi oleh LAMEMBA menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif.

Bagaimana peringkat akreditasi oleh LAMEMBA?

LAMEMBA menetapkan tiga peringkat akreditasi, yaitu Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020.

Bagaimana prosedur akreditasi oleh LAMEMBA?

Prosedur akreditasi LAMEMBA dijelaskan di Lampiran 2 Peraturan BAN-PT Nomor 8 Tahun 2021 (DL-2 Kriteria dan Prosedur).

Program studi apa saja yang dapat mengajukan akreditasi kepada LAMEMBA?

Program studi yang masuk ke dalam bidang ilmu EMBA dan tertuang pada SK Kepmendikbudristek nomor 186/M/2021.

Bagaimana jika program studi bidang ilmu EMBA namun nama program studi<br /> belum tercantum pada SK Kepmendikbudristek nomor 186/M/2021?

Program studi tersebut agar menginformasikannya kepada Kemendikbudristek serta memberi tembusan kepada LAMEMBA sebagai informasi.

Berapa lama masa berlaku akreditasi LAMEMBA?

Masa berlaku akreditasi LAMEMBA adalah lima tahun sejak peringkat akreditasi ditetapkan.

Jika masa akreditasi program studi habis pada semester Genap tahun tertentu, maka tahun TS mana yang harus dilaporkan pada DED dan DKPS?

TS yang dilaporkan adalah tahun ajaran utuh pada tahun akademik sebelumnya.

Apakah yang dimaksud dengan Unit Pengelola Program Studi (UPPS)?

Unit Pengelola Program Studi merupakan pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan program studi. UPPS dapat berupa Perguruan Tinggi (Politeknik, Sekolah Tinggi, dll.), Departemen, Fakultas, Sekolah, dll.

Apa saja yang menjadi syarat perlu terakreditasi oleh LAMEMBA?

Terdapat tiga syarat perlu pada akreditasi LAMEMBA, yaitu keterlaksanaan sistem penjaminan mutu, kecukupan dosen minimum sesuai dengan SN-Dikti, dan kecukupan waktu bekerja dosen tetap.

Bagaimana kriteria dosen tetap?

Kriteria dosen tetap antara lain, pendidik tetap pada 1 (satu) Perguruan Tinggi dan menjalankan kontrak kerja yang disepakati dengan UPPS, memiliki NIDN/NIDK serta ditugaskan di program studi.

Apabila dosen tetap UPPS dengan bidang keilmuan yang berbeda dengan Program Studi, namun mengampu mata kuliah di Program Studi yang diakreditasi dan mata kuliahnya selaras dengan bidang ilmu dosen tersebut, apakah dosen tersebut bisa dikategorikan dosen tetap?

Dosen tersebut dapat dikategorikan sebagai dosen tetap.

Apa yang dimaksud pendapatan profesional yang tercantum pada Tabel 6 Profil Keuangan Program Studi yang Diakreditasi (Dokumen Kinerja Program Studi)?

Pendapatan profesional yang dimaksud adalah pendapatan lain-lain yang diperoleh melalui unit bisnis yang berada di UPPS atau PS.

Apakah LAMEMBA melakukan pemantauan dan evaluasi kepada program studi?

LAMEMBA melakukan pemantauan dan evaluasi setiap tahun pada program studi yang telah menjadi Anggota LAMEMBA serta telah dialihkan oleh BAN-PT. Hal ini dijelaskan pada Lampiran 5 Peraturan BAN-PT Nomor 8 Tahun 2021 (DL-5 Panduan Pemantauan dan Evaluasi).

Berapa lama program studi baru harus melakukan pengajuan reakreditasi kepada LAMEMBA?

Program studi baru dapat mengajukan reakreditasi kepada LAMEMBA setelah dua tahun mendapatkan izin operasional.

Berapa lama program studi dapat mengajukan reakreditasi untuk kenaikan peringkat akreditasi?

Program studi dapat mengajukan reakreditasi untuk kenaikan peringkat akreditasi setelah dua tahun sejak peringkat akreditasi terakhir ditetapkan oleh LAMEMBA.

Apakah LAMEMBA memiliki mekanisme tertentu jika program studi keberatan dengan hasil peringkat akreditasi yang ditetapkan oleh LAMEMBA?

Program studi dapat mengajukan keberatan atas hasil peringkat akreditasi maksimal enam bulan sejak peringkat akreditasi ditetapkan oleh LAMEMBA.

Bagaimana prosedur akreditasi oleh LAMEMBA?

LAMEMBA tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perpanjangan akreditasi tanpa pengajuan.

Apakah LAMEMBA memiliki Instrumen Suplemen Konversi untuk penyetaraan akreditasi?

LAMEMBA tidak memiliki kebijakan mengenai Instrumen Suplemen Konversi untuk penyetaraan akreditasi.

Apakah selama masa transisi akreditasi dari BAN-PT ke LAMEMBA ada kebijakan atau mekanisme tertentu yang diberlakukan?

Selama masa transisi akreditasi dari BAN-PT ke LAMEMBA terdapat kebijakan dan mekanisme khusus, informasi tersebut dapat dilihat di website LAMEMBA.

Berapa jumlah asesor yang akan melaksanakan Asesmen Kecukupan dan Asesmen Lapangan?

Asesor yang akan melaksanakan Asesmen Kecukupan dan Asesmen Lapangan pada setiap program studi diakreditasi oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang asesor.

Bagaimana syarat kesesuaian jenjang pendidikan asesor dengan program studi yang diakreditasi?
  • Program diploma I, II, dan III dapat diakreditasi oleh asesor yang berpendidikan paling rendah Magister/Magister Terapan dan memiliki jabatan
    fungsional minimal Lektor.
  • Program sarjana, program diploma IV (sarjana terapan), dan program magister harus diakreditasi oleh asesor yang berpendidikan Doktor/Doktor Terapan dan memiliki jabatan fungsional minimal Lektor.
  • Program doktor harus diakreditasi oleh asesor yang berpendidikan Doktor/Doktor Terapan dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor
    Kepala dan diutamakan yang menduduki jabatan Guru Besar.
Bagaimana syarat peringkat akreditasi program studi asal asesor dengan peringkat akreditasi program studi yang di akreditasi?
  • Program studi yang memiliki peringkat akreditasi A/Unggul dapat dinilai oleh asesor yang berasal dari program studi yang memiliki akreditasi A/Unggul
  • Program studi yang memiliki peringkat akreditasi B/Baik Sekali atau C/Baik dapat dinilai oleh asesor yang berasal dari program studi yang memiliki
    akreditasi minimal B/Baik Sekali
  • Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tidak terpenuhi, DE dapat menugaskan asesor dari program studi dengan peringkat
    akreditasi yang sama atau lebih rendah.
Bagaimana cara menjadi Asesor LAMEMBA?

LAMEMBA membuka peluang untuk menjadi asesor melalui rekrutmen yang diumumkan pada laman LAMEMBA

×