FAQ

Frequently Asked Questions

Informasi UMUM

Bagaimana cara menghubungi LAMEMBA

Halaman Kontak Kami, dapat melalui email: info@lamemba.or.id serta dapat melalui wa kontak kepada Sekretariat LAMEMBA +62 821-1797-7327

Bagaimana syarat program studi jika ingin mengundang LAMEMBA untuk Sosialisasi?

Sesuai dengan pengumuman Nomor: 003/DE/A.5/HA.1/I/2022 Sosialisasi LEMEMBA dapat diajukan melalui asosiasi atau pekrkumpulan Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  1. Permohonan diajukan oleh Pimpinan asosiasi/perkumpulan Perguruan Tinggi, Fakultas Ekonomi, dan Bisnis, dan/atau program studi EMBA ke Dewan Eksekutif LAMEMBA.
  2. Peserta adalah perwakilan dari program studi EMBA yang ditugaskan oleh pimpinan Perguruan Tinggi dimana program studi EMBA tersebut berada.
  3. Sosialisasi dimaksud dilaksanakan secara daring (online) dan Zoom link serta Moderator disiapkan oleh pemohon.
Status Terakreditasi Unggul
Ada berapa jenis layanan akreditasi LAMEMBA saat ini?

Saat ini LAMEMBA menyediakan 3 (tiga) jenis layanan akreditasi, yaitu:

  1. Permohonan untuk status Terakreditasi Unggul;
  2. Permohonan untuk status Terakreditasi; dan
  3. Permohonan untuk Terakreditasi Minimum.
Bagaimana cara mendapatkan dokumen instrumen Akreditasi Unggul (IAU)?

Dokumen Instrumen Akreditasi Unggul beserta kelengkapannya dapat diunduh melalui website LAMEMBA pada menu Akreditasi, sub-menu Instrumen Akreditasi, tersedia Dokumen LAMEMBA (DL-1 - DL-9).

Bagaimana tahapan akreditasi untuk status Terakreditasi Unggul?

Alur dan tahapan akreditasi untuk status Terakreditasi Unggul secara detail dapat dilihat pada diagram proses berikut:

Diagram Proses Akreditasi IAU LAMEMBA

Keterangan:

  • UPPS: Unit Pengelola Program Studi
  • PS: Program Studi
  • VA: Virtual Account
  • AK: Asesmen Kecukupan
  • AL: Asesmen Lapangan
  • MA: Majelis Akreditasi
  • DE: Dewan Eksekutif
Berapa lama durasi proses akreditasi Unggul?

Berdasarkan ketentuan, durasi proses akreditasi Unggul maksimal 180 hari. Namun, saat ini rata-rata waktu penyelesaian berkisar 120 hari (tidak termasuk durasi proses pembayaran biaya akreditasi).

Apakah syarat yang harus dipenuhi program studi untuk mengajukan status Terakreditasi Unggul?

Ya, program studi wajib memenuhi Syarat Kelayakan (Eligibility), yaitu indikator-indikator kuantitatif yang ditetapkan sebagai ambang batas untuk pengajuan status Terakreditasi Unggul. Berikut ini merupakan pengecekan eligibility untuk permohonan status Terakreditasi Unggul:

  1. SK dan/atau Sertifikat Akreditasi yang masih aktif;
  2. Jumlah dosen tetap pada DED dan DKPS;
  3. Jumlah dosen pembagi rasio di PD-Dikti;
  4. Jumlah dosen tetap yang berkualifikasi Doktor;
  5. Data EWMP dosen tetap;
  6. Persentase dosen tetap dengan JJA sesuai program;
  7. Persentase dosen tetap yang memiliki Sertifikat Kompetensi (Vokasi); dan
  8. Persentase dosen yang melakukan publikasi pada jurnal nasional terakreditasi dan/atau jurnal internasional.
Bagaimana jika program studi tidak memenuhi eligibility?

Permohonan untuk status Terakreditasi Unggul belum bisa dilanjutkan dan dokumen dikembalikan ke Program Studi untuk dilengkapi.

Apakah syarat untuk mendapatkan unggul lima tahun?
  1. Minimal 90% indikator atau 52 indikator melampaui SN-Dikti;
  2. 8 indikator syarat perlu terakreditasi Unggul melampaui SN-Dikti;
  3. Kualifikasi dan Publikasi/luaran Dosen memenuhi syarat perlu terakreditasi unggul.
Apakah syarat untuk mendapatkan unggul dua tahun?
  1. Minimal 70% indikator atau 40 indikator melampaui SN-Dikti;
  2. 8 indikator syarat perlu terakreditasi Unggul melampaui SN-Dikti;
  3. Kualifikasi Dosen memenuhi syarat perlu terakreditasi unggul.
Jika program studi mengajukan permohonan status Terakreditasi Unggul, apakah sudah pasti akan mendapatkan peringkat Unggul?

Tidak dapat dipastikan tergantung pada pemenuhan syarat terakreditasi unggul dari PS. Terdapat 3 (tiga) kemungkinan hasil, yaitu:

  1. Terakreditasi Unggul 5 tahun;
  2. Terakreditasi Unggul 2 tahun; dan
  3. Tidak Terakreditasi Unggul.
Adakah langkah-langkah jika program studi mendapatkan hasil Terakreditasi Unggul dua Tahun?

Program studi memiliki 2 (dua) pilihan langkah tindak lanjut, yaitu:

  1. Secara mandiri artinya melakukan perbaikan dokumen secara mandiri, bila PS yakin sudah dapat memenuhi syarat terakreditasi unggul 5 tahun maka dapat mengajukan Asesmen Lapangan (AL) Ulang. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir; atau
  2. Melalui Mentoring dengan mengikuti program peningkatan kapasitas melalui LDC (LAMEMBA Development Center), bila PS sudah dapat memenuhi syarat terakreditasi unggul 5 tahun maka dapat mengajukan Asesmen Peningkatan (AP).

(Lihat Peraturan LAMEMBA No. 2 Tahun 2026 tentang proses lanjutan bagi program studi dengan status terakreditasi unggul untuk dua tahun).

Bagaimana bila PS yang memperoleh unggul dua tahun, setelah dua tahun belum dapat memenuhi syarat terakreditasi unggul lima tahun?

PS tersebut akan menjadi Tidak Unggul, dan disarankan untuk mendaftar pada status terakreditasi dan bila sudah siap memenuhi syarat terakreditasi unggul 5 tahun dapat mengajukan kembali.

Jika masa akreditasi program studi sudah habis, apakah masih bisa mengajukan permohonan akreditasi untuk status Terakreditasi Unggul?

Tidak bisa. Permohonan akreditasi untuk status Terakreditasi Unggul dapat dilanjutkan jika program studi memiliki sertifikat akreditasi yang masih berlaku. Jika masa akreditasi program studi sudah habis, program studi dapat mengajukan permohonan akreditasi untuk memperoleh status Terakreditasi terlebih dahulu agar memperoleh SK akreditasi yang bersifat sementara, yang dapat digunakan untuk mengajukan akreditasi unggul.

Apakah SK Akreditasi yang bersifat sementara memiliki kekuatan hukum?

Ya, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SK Akreditasi reguler. SK Akreditasi sementara dapat digunakan untuk meluluskan dan mewisuda mahasiswa.

Ketika sudah memperoleh status “Terakreditasi” apakah bisa mengajukan Status “Akreditasi Unggul” dan berapa lama tenggat waktu pengajuan untuk ke “Akreditasi Unggul”?

Setelah memperoleh Status Terakreditasi, PS dapat mengajukan untuk akreditasi Unggul dengan memerhatikan pemenuhan syarat terakreditasi Unggul. Masa tenggat mengajukan dari “Terakreditasi” ke “Akreditasi Unggul” kapan saja sepanjang sudah mencapai syarat terakreditasi unggul.

Jika program studi ingin mengajukan permohonan untuk status Terakreditasi Unggul, apakah juga harus mengajukan permohonan untuk status Terakreditasi?

Tidak. Pengajuan status Terakreditasi Unggul dapat dilakukan secara langsung, selama program studi memiliki status akreditasi yang masih aktif (baik Terakreditasi Minimum, Akreditasi Sementara LAMEMBA, Peringkat A/B/C, maupun peringkat Unggul/Baik Sekali/Baik) dan diajukan 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir.

Kapan suatu PS yang sudah masuk dalam proses akreditasi dinyatakan tidak memenuhi syarat terakreditasi Unggul?

Pada saat Validasi AK dan Verifikasi dan diusulkan tidak lanjut AL. PS tersebut diminta untuk memperbaiki/melengkapi terlebih dahulu dokumen DED dan DKPS-nya, bila sudah siap dapat mengajukan kembali atau program studi yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan akreditasi untuk status Terakreditasi.

Apakah pengajuan akreditasi untuk status Terakreditasi Unggul dapat dilakukan secara klaster/bersamaan oleh dua atau lebih Program Studi?

Ya, pengajuan akreditasi untuk status Terakreditasi Unggul dapat dilakukan secara bersamaan melalui metoda klaster yang disampaikan sejak prodi-prodi tersebut mengajukan akreditasi melalui LEXA.

Apa perbedaan pelaksanaan proses Akreditasi dengan metoda Klaster?

Perbedaan utama akreditasi klaster adalah pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) yang dilakukan secara bersamaan untuk program-program studi yang berada dalam satu UPPS.

Apakah biaya akreditasi dengan metoda klaster berbeda dengan biaya akreditasi yang reguler?

Ya, berbeda. Terdapat kebijakan pengurangan (potongan) biaya Asesmen Lapangan untuk program studi yang mengajukan akreditasi melalui metoda klaster. Informasi terkait skema klaster dapat dilihat di laman website LAMEMBA.

Jika sebuah Program Sarjana (S1) hanya memiliki 1 (satu) orang dosen tetap berkualifikasi Doktor (S3), apakah program studi tersebut tetap dapat mengajukan status Terakreditasi Unggul?

Ya, program studi tetap dapat mengajukan permohonan. Rincian seluruh indikator kuantitatif terkait pemenuhan syarat kelayakan ini dapat dilihat secara lengkap dalam dokumen IAU DL-09.

Jika sebuah Program Sarjana (S1) hanya memiliki dosen tetap dengan Jenjang Jabatan Akademik Dosen Lektor, Lektor Kepala, atau Guru Besar sebesar 20%, apakah program studi tersebut dapat mengajukan status Terakreditasi Unggul?

Tidak bisa. Salah satu syarat kelayakan (eligibility) yang wajib dipenuhi untuk Program Sarjana adalah persentase dosen tetap dengan jabatan akademik Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar minimal adalah 40%.

Keuangan
Bagaimana prosedur pembayaran akreditasi unggul?

Pembayaran akreditasi dilakukan melalui Virtual Account sesuai dengan nomor Virtual Account dan nominal yang tercantum pada invoice.

Bagaimana cara membuat Bukti Potong PPh 23?

UPPS dapat melihat tata cara pembuatan bukti potong PPh 23 pada laman berikut: https://lamemba.or.id/tata-cara-mendapatkan-bukti-potong/

Apa yang harus dilakukan setelah pembayaran biaya akreditasi berhasil?

UPPS mengunggah Bukti Potong PPh Pasal 23 dan Bukti Setor PPh Pasal 23 (BPN) dalam 1 file PDF yang diterbitkan melalui Coretax sebagai kelengkapan administrasi pada LEXA. Pastikan kedua dokumen tersebut sudah sesuai dengan transaksi pembayaran yang dilakukan sebelum diunggah.

Bagaimana cara mendapatkan kuitansi?

Kuitansi dapat diunduh melalui LEXA setelah seluruh administrasi perpajakan dinyatakan lengkap.

Kapan Faktur Pajak dapat diterima oleh UPPS?

UPPS akan menerima Faktur Pajak setelah Bukti Potong PPh Pasal 23 dan Bukti Setor PPh Pasal 23 (BPN) yang diterbitkan melalui Coretax telah selesai dibuat, diverifikasi, dan diunggah dengan benar pada aplikasi LEXA. Faktur Pajak akan disampaikan kepada UPPS pada akhir bulan setelah seluruh dokumen administrasi perpajakan dinyatakan lengkap.

Prosedur Pengajuan, Cakupan LAMEMBA, Akreditasi Minimum, SK/Sertifikat
Bagaimana prosedur pengajuan status Terakreditasi Unggul?

Informasi lengkap mengenai prosedur pengajuan status Terakreditasi Unggul dapat diakses melalui situs resmi LAMEMBA pada menu Akreditasi, sub-menu Prosedur Pengajuan. Permohonan akreditasi untuk Status Terakreditasi Unggul dimulai dengan mengajukan permohonan akun LEXA pada formulir yang tersedia.

Bagaimana cara mengajukan perpanjangan sementara bagi PS yang telah mengurus akreditasi unggul?

Bagi PS yang telah mengurus pengajuan akreditasi unggul, perpanjangan sementara dapat diajukan melalui tautan berikut: https://bit.ly/PendaftaranAkreditasiSementarayangMengikutiIAU. SK Akreditasi yang Bersifat Sementara diberikan bagi PS yang telah berada pada tahap Asesmen Kecukupan. SK Akreditasi yang bersifat sementara dapat diunduh melalui website LAMEMBA pada menu SK Akreditasi yang Bersifat Sementara.

Bagaimana cara mengetahui apakah suatu Program Studi termasuk dalam cakupan LAMEMBA?

Cakupan Program Studi dapat dilihat melalui website BAN-PT pada menu Cakupan LAM. Secara prinsip LAMEMBA dapat menerima ajuan akreditasi jika PS memiliki kesesuaian kurikulum, capaian pembelajaran, dan/atau kerangka pengetahuan (body of knowledge) dengan LAMEMBA. Namun, wewenang untuk mendaftarkan PS tersebut kepada LAMEMBA diatur oleh prosedur yang ditetapkan DE BAN-PT (rujukan: Peraturan BAN-PT No. 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri, Pasal 3 Ayat 3 s.d. Ayat 9). Secara paralel, Bapak/Ibu dapat membuat akun LEXA dan memulai prosedur di LAMEMBA agar proses tersebut tidak menghambat pelaksanaan akreditasi.

Bagaimana cara mengajukan Pemenuhan Akreditasi Minimum Program Studi?

Pengajuan dilakukan melalui website LAMEMBA pada menu Akreditasi. Silakan menyiapkan SK Izin Operasional untuk diunggah melalui website LAMEMBA.

Apakah terdapat biaya untuk pemenuhan akreditasi minimum?

Bagi PS yang berasal dari Non-PTNBH, tidak ada biaya yang dibayarkan. Bagi PS yang berasal dari PTN-BH Rp29.500.000,00 belum termasuk pajak.

Bagaimana prosedur pengajuan perubahan SK dan Sertifikat Akreditasi dan apa saja yang harus disiapkan?

Silakan mengirimkan surat kepada Dewan Eksekutif LAMEMBA untuk melakukan perubahan SK dan Sertifikat Akreditasi, dikirimkan melalui email info@lamemba.or.id, dengan melampirkan:

  1. SK Perubahan Bentuk;
  2. SK Akreditasi LAMEMBA;
  3. Sertifikat Akreditasi LAMEMBA; dan
  4. Tampilan layar PDDIKTI dengan nama baru.
Bagaimana cara untuk mendapatkan SK dan Sertifikat untuk Status Terakreditasi Unggul?

Pengiriman SK dan Sertifikat Peringkat untuk Status Terakreditasi Unggul saat ini dikirimkan melalui akun LEXA PS dan/atau UPPS.

Apakah Program Studi dapat meminta Pelayanan Tatap Muka kepada LAMEMBA?

Demi menjaga independensi dan integritas insan LAMEMBA, pelayanan tatap muka (bertemu langsung) dibatasi dan hanya dapat dilakukan dengan membuat janji temu terlebih dahulu. Pengumuman terkait pelayanan tatap muka dapat dilihat pada: lamemba.or.id/pengumuman-tentang-tata-cara-pelayanan-ps-upps-pt-yang-ingin-berkonsultasi/. Bapak/Ibu dapat mengetikkan terlebih dahulu pertanyaan yang akan diajukan; pertanyaan akan dijawab melalui pesan singkat (WhatsApp). Jika diperlukan konsultasi tatap muka lebih lanjut, jadwal pertemuan akan diatur baik secara langsung maupun daring (Zoom).

Asesor
Apa yang dimaksud dengan Asesor LAMEMBA dan apa peran utamanya?

Asesor LAMEMBA adalah panel penilai sejawat (peer review) yang terdiri atas dosen dan/atau para pakar di bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (EMBA). Peran utamanya adalah melakukan penilaian dan evaluasi kelayakan serta mutu program studi secara independen dan objektif berdasarkan bukti serta pertimbangan kepakaran (judgement).

Apa saja persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon Asesor LAMEMBA?

Persyaratan umum untuk menjadi Asesor meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki kemampuan dan integritas yang dibuktikan melalui hasil tes psikologi oleh LAMEMBA atau lembaga yang ditunjuk.
  3. Mampu mengoperasikan media teknologi komunikasi serta aplikasi pengolah kata dan data. Memperoleh izin tertulis dari pimpinan institusi asal tempat bertugas.
  4. Bersedia menjalani proses seleksi calon asesor yang bersifat swadana (biaya mandiri).
Apa kualifikasi khusus yang harus dipenuhi oleh asesor dari unsur akademisi (dosen)?

Akademisi yang mendaftar menjadi asesor wajib memenuhi kriteria berikut:

  1. Berprofesi sebagai dosen aktif di perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Berpendidikan Doktor (S3) di bidang EMBA, memiliki Jenjang Jabatan Akademik (JJA) minimal Lektor, serta berpengalaman dalam manajemen pendidikan tinggi.
  3. Dosen dari program pendidikan vokasi wajib memiliki sertifikat kompetensi keahlian pada bidang EMBA.
  4. Berasal dari program studi yang memiliki peringkat atau status terakreditasi Unggul.
  5. Memiliki pengalaman praktis sebagai pengelola pendidikan tinggi (seperti Dekan/Wadek, Kaprodi/Sekprodi, Kadept/Sekdept, atau pengelola lembaga penjaminan mutu).
Apakah praktisi bisnis atau manajer profesional bisa menjadi asesor? Apa syaratnya?

Ya, praktisi bisa menjadi asesor dengan kualifikasi khusus:

  1. Merupakan pelaku bisnis dan/atau manajer profesional yang aktif.
  2. Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi resmi (seperti KADIN, ISEI, IAI, HIPMI, dan lain-lain) yang disahkan oleh Kemenkumham.
  3. Pendidikan minimal Magister (S2)/Magister Terapan di bidang EMBA. Memiliki pengalaman profesional minimal 5 (lima) tahun sebagai praktisi atau manajer puncak.
  4. Memiliki sertifikat kompetensi keahlian spesifik di bidang EMBA.
  5. Diutamakan memiliki pengalaman mengajar di perguruan tinggi minimal 2 (dua) tahun.
Bagaimana prinsip pembagian tugas dan pencegahan benturan kepentingan dalam penugasan asesor?

Penugasan diatur dengan prinsip-prinsip ketat berikut:

  1. Setiap program studi diases oleh panel yang terdiri atas 2 (dua) orang asesor.
  2. Asesor tidak ditugaskan pada Unit Pengelola Program Studi (UPPS) tempat ia pernah bekerja/memberikan bantuan kepentingan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Sebelum bertugas, setiap Asesor wajib menandatangani Formulir Kesediaan dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.
Bagaimana kesesuaian jenjang pendidikan asesor akademisi dengan program studi yang diases?

Pembagian tugas berdasarkan kualifikasi akademik diatur sebagai berikut:

  1. Program Diploma (D1, D2, D3): dapat diases oleh asesor berpendidikan minimal Magister/Magister Terapan dengan jabatan fungsional minimal Lektor.
  2. Program Sarjana (S1), Diploma IV, Profesi, dan Magister (S2): harus diases oleh asesor berpendidikan Doktor/Doktor Terapan dengan jabatan fungsional minimal Lektor.
  3. Program Doktor (S3): harus diases oleh asesor berpendidikan Doktor/Doktor Terapan dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala (diutamakan Guru Besar).
Bagaimana LAMEMBA mengevaluasi kinerja para asesor?

Dewan Eksekutif (DE) LAMEMBA melakukan evaluasi kinerja asesor berdasarkan:

  1. Evaluasi Komite Akreditasi: menguji ketepatan deskripsi asesmen, kesesuaian instrumen, serta mengidentifikasi insiden plagiarisme (copy/paste).
  2. Umpan Balik Program Studi: pengukuran kinerja lapangan oleh UPPS melalui kuesioner resmi di laman LAMEMBA.
  3. Evaluasi Sejawat (Peer Evaluation): penilaian timbal balik antarasesor yang ditugaskan bersama.
  4. Evaluasi Tahunan: analisis konsistensi kinerja tahunan untuk menentukan perpanjangan, penugasan kembali, atau pemberhentian asesor.
Apa saja hal yang dilarang dilakukan oleh Asesor LAMEMBA saat proses akreditasi berlangsung?

Selama menjalankan tugas, Asesor dilarang:

  1. Menyampaikan pendapat pribadi yang mengatasnamakan LAMEMBA.
  2. Mengambil keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok dari kegiatan akreditasi.
  3. Meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun (hadiah, uang, fasilitas mewah) yang berkaitan dengan tugasnya.
  4. Memalsukan atau terlibat dalam manipulasi data dan informasi akreditasi.
  5. Mengubah dokumen hasil penilaian yang telah diserahkan secara resmi kepada LAMEMBA.
Apakah Asesor diperbolehkan/dilarang menerima penjemputan atau jamuan dari perguruan tinggi yang diases saat Asesmen Lapangan (AL)?

Diperbolehkan dengan catatan:

  • Boleh diterima: layanan penjemputan/pengantaran lokal dan makan siang yang terkait langsung dengan kelancaran tugas asesmen.
  • Makan malam formal: diperbolehkan memenuhi undangan makan malam formal dari perguruan tinggi/UPPS, dengan syarat pendamping dari pihak kampus maksimal 3 (tiga) orang, tidak mengandung unsur gratifikasi, dan suasana tetap profesional.
  • Dilarang: menerima atau meminta oleh-oleh, hadiah, cinderamata/buah tangan, atau fasilitas hiburan/pribadi di luar kebutuhan tugas.
LAMEMBA Development Center (LDC)
Mengapa LAMEMBA membentuk LDC?

Menurut Permendiktisaintek 39/2025 tugas LAM tidak saja menjalankan fungsi akreditasi tetapi juga peningkatan kapasitas dari program studi.

Kenapa harus mengikuti LDC

Workshop ini berguna untuk meningkatkan juga mengembangkan kualitas mutu Pendidikan Tinggi dan SDM, baik bagi para Dosen, Tenaga Pendidikan, dan Penjamin Mutu.

Apa manfaat mengikuti LDC?

Manfaat yang diperoleh mengikuti LDC adalah:

  1. PS dapat memahami indikator-indikator utama pemenuhan syarat terakreditasi unggul 5 tahun dan bagaimana mempersiapkannya;
  2. PS dapat mengetahui kelemahan yang ada dan mengetahui bagaimana solusinya;
  3. PS memperoleh mentor selama 6 bulan sebagai pendamping; dan
  4. PS dapat membawa dokumen masing-masing untuk ditanyakan kepada coach dan mentor.
Berapa biaya ikut LDC?

Biaya LDC Rp 30.000.000 (belum termasuk pajak) untuk workshop (full day) selama 4 hari dengan peserta 2 orang setiap PS dan didampingi 1 mentor selama 6 bulan.Peserta akan mendapatkan Sertifikat (hard copy), Modul Materi (hard copy), Training kit (blocknote, pulpen, goodie bag), Konsumsi (2x Coffee Break & 1x Lunch).

Bagaimana program peningkatan kapasitas program studi yang diselenggarakan oleh LDC?

Program peningkatan kapasitas dari LDC diselenggarakan dalam bentuk:

  • Workshop Peningkatan Kapasitas Program Studi (Full Day);
  • Pendampingan (Mentoring): proses mentoring lanjutan untuk program studi yang dilakukan selama 6 (enam) bulan setelah workshop selesai.
Berapa durasi Pelatihan LDC dan Siapa yang menjadi fasilitator Pelatihan?

Durasi Pelatihan dilakukan selama 4 hari 3 malam, dimulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB. Pelatihan ini dipandu oleh Coach/Instruktur dan Mentor Profesional yang memiliki pengalaman dibidangnya.

Berapa kuota peserta yang dapat dikirimkan oleh program studi untuk mengikuti program peningkatan kapasitas LDC?

Setiap program studi yang mendaftar dapat mengirimkan utusan sebanyak 2 (dua) orang, jika ada penambahan maka akan dikenakan biaya tambahan.

Apakah delegasi peserta yang mengikuti program LDC harus berasal dari program studi yang sama?

Tidak harus. Namun, perlu dicatat bahwa proses dan fokus pendampingan (mentoring) pasca-workshop hanya akan didedikasikan secara khusus untuk 1 (satu) program studi yang didaftarkan.

Siapa saja yang diperbolehkan mengikuti program peningkatan kapasitas dari LDC ini?

Seluruh program studi di bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (EMBA) diperbolehkan mendaftar, baik program studi yang sudah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi oleh LAMEMBA.

Apakah terdapat topik lain selain yang saat ini ada atau yang disesuaikan dengan permintaan dan apa saja yang akan peserta dapatkan?

LDC saat ini juga menyediakan workshop untuk diluar Jakarta dengan topik sesuai kebutuhan peserta ( minimal 20 peserta).

Pengumuman Temporer
Bagaimana informasi terkini terkait pengajuan status terakreditasi batch 2026 dan 2027?
  1. Kuota Terakreditasi untuk Batch 2026 dan Batch 2027 sudah melebihi kuota.
  2. Pendaftaran daftar tunggu kuota berikutnya (Batch 2027) telah dibuka melalui website LAMEMBA pada menu Pengumuman dan menu Terakreditasi: lihat pengumuman.
  3. Untuk PS yang dinyatakan dapat mengikuti akreditasi dimaksud, akan diterbitkan keputusan perpanjangan Peringkat/Status yang bersifat sementara, berlaku sejak berakhirnya Peringkat/Status Akreditasi PS tersebut atau sesuai tanggal ditetapkan.
  4. Instrumen Status Terakreditasi telah diumumkan melalui website LAMEMBA pada menu Instrumen.
  5. Mekanisme Terakreditasi (Akun Tera 1.0, pembiayaan, tenggat waktu, dan lain-lain) akan segera diumumkan. Mohon memantau informasi secara berkala melalui website LAMEMBA.
Bagaimana status SK Akreditasi Sementara bagi PS peserta Terakreditasi Batch 2027?

LAMEMBA sedang memproses SK Akreditasi yang bersifat sementara bagi seluruh PS yang dinyatakan sebagai peserta Terakreditasi Batch 2027. Pastikan PS tersebut telah dinyatakan sebagai peserta Terakreditasi Batch 2027. Silakan memantau informasi melalui website LAMEMBA pada menu SK Akreditasi yang Bersifat Sementara.