DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA
PENGUMUMAN
Nomor: 052/DE/A.5/HA.1/II/2026
TENTANG
TATA CARA PELAYANAN PS/UPPS/PT YANG INGIN BERKONSULTASI
Mengingat adanya pengelola program studi (PS), unit pengelola program studi (UPPS), atau perguruan tinggi (PT) yang ingin berkonsultasi, agar dapat memberikan layanan dengan efektif, efisien serta menjaga independensi dan integritas, Dewan Eksekutif LAMEMBA perlu mengatur tata cara pelayanan sebagai berikut:
- Pengelola PS/UPPS/PT tidak diperkenankan untuk datang ke Kantor LAMEMBA tanpa adanya janji temu;
- Pengelola PS/UPPS/PT yang datang tanpa janji temu tanpa mengurangi rasa hormat tidak dilayani;
- Seluruh informasi terkait layanan LAMEMBA telah tersedia di website lamemba.or.id.
- Bila tetap membutuhkan untuk berkonsultasi dengan LAMEMBA, layanan konsultasi diatur dengan metode dan tata cara sebagai berikut:
Pertama, berkomunikasi melalui Whatsapp (+6282117977327) dengan format komunikasi sebagai berikut:
- Nama PS/UPPS/PT: (S1 Manajemen Universitas Selatan)
- Nama, dan jabatan contact person: (Sanubari, Kepala Prodi S1 Manajemen)
- Masalah atau issu yang sedang dihadapi:(Peringkat atau Status Akreditasi telah berakhir pada 30 Januari 2025, tetapi belum mengikuti akreditasi ulang)
Komunikasi dengan metode dan cara ini akan direspon secara langsung oleh Deputi Direktur LAMEMBA atau Staf yang ditunjuk paling lambat 2 hari kerja.
Kedua, apabila dengan cara Pertama komunikasi tidak efektif, atas pertimbangan Deputi Direktur komunikasi dilanjutkan melalui pertemuan secara zooming pada waktu yang disepakati bersama. Dalam pertemuan secara daring ini, Dewan Eksekutif LAMEMBA dapat ikut hadir.
Ketiga, apabila dengan cara Kedua komunikasi juga tidak efektif, atas pertimbangan Deputi Direktur atau Dewan Eksekutif LAMEMBA dilakukan pertemuan langsung di Kantor LAMEMBA pada waktu yang disepakati bersama. Dalam pelayanan tersebut LAMEMBA tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun.
Mohon kerja sama anda untuk tetap saling menghargai dalam berkomunikasi.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Pengumuman Tentang Tata cara Pelayanan PS/UPPS/PT Yang Ingin Berkonsultasi