Lembaga Akreditasi Mandiri Bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA) menyelenggarakan Pelatihan Peraturan LAMEMBA secara daring pada 9 November 2021. Kegiatan ini diikuti oleh 270 peserta yang terdiri dari para asesor.

Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para peserta mengenai berbagai peraturan LAMEMBA yang mengatur proses akreditasi program studi. Materi pelatihan mencakup penjelasan detail terhadap Peraturan LAMEMBA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Asesmen Lapangan, Peraturan LAMEMBA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Asesmen Kecukupan, serta peraturan lainnya yang relevan. Para peserta diajak memahami tata cara pelaksanaan asesmen kecukupan dan asesmen lapangan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk prinsip-prinsip dasar, tahapan pelaksanaan, hak dan kewajiban asesor, serta etika dalam pelaksanaan tugas akreditasi.

Pelatihan ini memberikan ruang bagi para asesor untuk memahami berbagai aspek teknis pelaksanaan akreditasi berdasarkan peraturan yang berlaku di LAMEMBA, menjadikannya sebagai forum penting untuk meningkatkan kapasitas dan menjaga konsistensi pelaksanaan akreditasi program studi EMBA di Indonesia.