
DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA
PENGUMUMAN
NOMOR: 1213/DE/A.5/HA.1/VIII/2025
TENTANG
PELAKSANAAN AKREDITASI UNTUK STATUS UNGGUL DAN STATUS TERAKREDITASI
DI MASA TRANSISI
TERKAIT PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2023 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Bersama ini kami sampaikan kepada Program Studi dan/atau Unit Pengelola Program Studi Rumpun Ilmu EMBA, sebagai berikut:
- Program Studi yang mengikuti akreditasi Unggul adalah Program Studi yang memiliki Peringkat
Akreditasi yang masih berlaku - Apabila Program Studi mengusulkan akreditasi unggul dan masa akreditasi peringkat
sebelumnya telah berakhir, maka akan diberikan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberian
Status Terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang Bersifat Sementara sesuai dengan peringkat
akreditasi sebelumnya; - Instrumen Terakreditasi akan ditetapkan dan diumumkan segera;
- Pelaksanaan akreditasi dengan menggunakan Instrumen Terakreditasi akan diumumkan setelah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan revisi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan Surat Edaran
Nomor 15 Tahun 20224 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
tertanggal 31 Desember 2024; - Bagi Program Studi yang akan mengikuti pelaksanaan akreditasi dengan menggunakan
Instrumen Terakreditasi, diminta melaporkan kepada LAMEMBA sebelum masa peringkat
akreditasinya berakhir melalui tautan berikut: https://bit.ly/TerakreditasiYangMasihBerlaku
dengan melampirkan Surat Permohonan dan SK dan/atau Sertifikat Akreditasi yang masih
berlaku; - Program Studi sebagaimana yang dimaksud pada Angka 6. akan diberikan SK tentang Pemberian
Status Terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang Bersifat Sementara dengan menggunakan
status dan peringkat Terakreditasi; - Bagi Program Studi yang telah habis masa peringkat akreditasinya sebelum tanggal 19 Agustus
2025 dan belum mengajukan akreditasi diminta untuk melaporkan kepada LAMEMBA melalui
tautan berikut: https://bit.ly/PendaftaranTerakreditasiYangSudahHabisMasaBerlakunya
dengan melampirkan SK dan/atau Sertifikat Akreditasi sebelumnya.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Lihat Pengumuman