DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA

PENGUMUMAN

NOMOR: 1213/DE/A.5/HA.1/VIII/2025

TENTANG

PELAKSANAAN AKREDITASI UNTUK STATUS UNGGUL DAN STATUS TERAKREDITASI

DI MASA TRANSISI

TERKAIT PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2023 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

     Bersama ini kami sampaikan kepada Program Studi dan/atau Unit Pengelola Program Studi Rumpun Ilmu EMBA, sebagai berikut:

  1. Program Studi yang mengikuti akreditasi Unggul adalah Program Studi yang memiliki Peringkat
    Akreditasi yang masih berlaku
  2.  Apabila Program Studi mengusulkan akreditasi unggul dan masa akreditasi peringkat
    sebelumnya telah berakhir, maka akan diberikan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberian
    Status Terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang Bersifat Sementara sesuai dengan peringkat
    akreditasi sebelumnya;
  3. Instrumen Terakreditasi akan ditetapkan dan diumumkan segera;
  4. Pelaksanaan akreditasi dengan menggunakan Instrumen Terakreditasi akan diumumkan setelah
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan revisi
    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan Surat Edaran
    Nomor 15 Tahun 20224 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
    tertanggal 31 Desember 2024;
  5. Bagi Program Studi yang akan mengikuti pelaksanaan akreditasi dengan menggunakan
    Instrumen Terakreditasi, diminta melaporkan kepada LAMEMBA sebelum masa peringkat
    akreditasinya berakhir melalui tautan berikut: https://bit.ly/TerakreditasiYangMasihBerlaku
    dengan melampirkan Surat Permohonan dan SK dan/atau Sertifikat Akreditasi yang masih
    berlaku;
  6. Program Studi sebagaimana yang dimaksud pada Angka 6. akan diberikan SK tentang Pemberian
    Status Terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang Bersifat Sementara dengan menggunakan
    status dan peringkat Terakreditasi;
  7. Bagi Program Studi yang telah habis masa peringkat akreditasinya sebelum tanggal 19 Agustus
    2025 dan belum mengajukan akreditasi diminta untuk melaporkan kepada LAMEMBA melalui
    tautan berikut: https://bit.ly/PendaftaranTerakreditasiYangSudahHabisMasaBerlakunya
    dengan melampirkan SK dan/atau Sertifikat Akreditasi sebelumnya.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Lihat Pengumuman