Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi

(1) Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi tercantum dalam lampiran Peraturan Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN-
PT ini.

(2) Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. Naskah Akademik;
2. Kriteria dan Prosedur;
3. Panduan Penyusunan Dokumen Evaluasi Diri;
4. Panduan Penyusunan Dokumen Kinerja Program Studi;
5. Panduan Penyusunan Dokumen Pemantauan dan Evaluasi;
6. Formulir Penilaian Asesmen Kecukupan;
7. Formulir Penilaian Asesmen Lapangan;
8. Formulir Penilaian Komite Akreditasi Hasil Asesmen Kecukupan dan
Asesmen Lapangan;
9. Panduan Penilaian Akreditasi Program Studi LAMEMBA.

(3) Pada saat Peraturan BAN-PT ini berlaku, Peraturan BAN-PT Nomor 8 Tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup
Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(4) Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

×