DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA

PENGUMUMAN

Nomor: 1482/DE/A.5/HA.1/IX/2025

TENTANG

TINDAK LANJUT ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI 

 

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dengan ini disampaikan bahwa:

  1. LAMEMBA akan menyesuaikan Proses Akreditasi untuk Status Terakreditasi Unggul;
  2. Penyesuaian tersebut akan disosialisasikan pada kesempatan pertama;
  3. Sementara itu, LAMEMBA tetap menerima pengajuan permohonan dari PS/UPPS untuk mengikuti Akreditasi untuk Status Terakreditasi Unggul;
  4. Permohonan yang telah diajukan dan diterima LAMEMBA akan ditindaklanjuti setelah penyesuaian yang dimaksud selesai dilaksanakan.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Klik Disini