DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA
PENGUMUMAN
Nomor: 236/DE/A.5/HA.1/VI/2022
TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI BAGI PROGRAM STUDI BERSTATUS TIDAK MEMENUHI SYARAT PERINGKAT AKREDITASI
LAMEMBA baru dapat melaksanakan Akreditasi Program Studi (APS) bagi Program Studi berstatus tidak memenuhi syarat peringkat (TMSP) Akreditasi setelah menerbitkan kebijakan tentang prosedur pelaksanaan APS bagi Program Studi berstatus TMSP Akreditasi. Menjelang diterbitkannya Kebijakan dimaksud dalam waktu dekat, Unit Pengelola Program Studi terkait diminta untuk mempelajari Peraturan LAMEMBA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Akreditasi, Peraturan LAMEMBA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan Akreditasi, serta Peraturan BAN-PT Nomor 21 tahun
2022 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Jakarta 14 Juni 2022
Dewan Eksekutif LAMEMBA