PENGUMUMAN

Nomor : 062/DE/A.5/HA.1/II/2023

TENTANG

PENGUNGGAHAN DOKUMEN AKREDITASI DAN
PERPANJANGAN SEMENTARA MASA BERLAKU PERINGKAT AKREDITASI

Disampaikan kepada seluruh Program Studi bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi bahwa:

  1. Pasal 4 Ayat 2 Peraturan LAMEMBA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan Akreditasi mengatur bahwa Pimpinan UPPS/PT mengunggah dokumen akreditasi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum peringkat akreditasi yang dimiliki habis masa berlakunya.
  2. Terhitung sejak tanggal 1 April 2023, bagi Program Studi yang tidak melaksanakan ketentuan dimaksud  diatas sehingga menyebabkan ketika Proses Akreditasi belum selesai masa berlaku Peringkat Akreditasi Program Studi tersebut telah berakhir, LAMEMBA tidak menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Sementara Masa Berlaku Peringkat Akreditasi. 

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Dewan Eksekutif LAMEMBA



Prof. Dr. Ina Primiana

Ketua

×