MAJELIS AKREDITASI LAMEMBA
KEPUTUSAN No. 014/MA/A.1/KS.3/I/2022

TENTANG KEBIJAKAN AKREDITASI LAMEMBA PADA MASA TRANSISI DARI TANGGAL 31 MARET SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2022

Menimbang bahwa:

  1. Ketentuan dalam Peraturan BAN-PT No. 9 Tahun 2020 mengatur bahwa proses akreditasi program studi (APS) akan dilaksanakan oleh LAMEMBA mulai 3 (tiga) bulan setelah LAMEMBA dinyatakan siap melaksanakan APS;
  2. Peraturan dimaksud dalam butir 1 juga menentukan bahwa sebelum LAMEMBA mulai melaksanakan APS, Perguruan Tinggi (PT) masih dapat mengusulkan ke BAN- PT APS yang jangka waktu peringkat akreditasinya akan berakhir paling lama 6 (enam) bulan setelah MA BAN-PT menyatakan bahwa LAM telah siap melaksanakan APS dengan menggunakan instrumen APS yang berlaku di BAN-PT;
  3. Peraturan LAMEMBA No. 3 Tahun 2021 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan
    Akreditasi, Pasal 4 Ayat (2) menentukan bahwa Pimpinan UPPS/PT mengunggah
    dokumen akreditasi Program Studi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa
    berlaku peringkat akreditasi Program Studi tersebut habis atau berakhir.

Memperhatikan bahwa:

  1. LAMEMBA telah dinyatakan siap untuk melaksanakan APS pada tanggal 31 Desember 2021;
  2. Adanya Program Studi yang masa berlaku peringkat akreditasinya berakhir pada 31 tanggal Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2022;
  3. Program Studi yang dimaksud pada butir 2 diatas akan mengalami kesulitan teknis untuk menyiapkan dokumen akreditasi agar dapat diunggah pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hal-hal diatas dan setelah berkonsultasi dengan Majelis Akreditasi BAN-PT pada tanggal 12 Januari 2022 serta memperhatikan hasil keputusan Rapat Pleno Dewan Eksekutif LAMEMBA pada tanggal yang sama, Majelis Akreditasi LAMEMBA sesuai dengan kewenangan yang ada padanya menetapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Program Studi yang masa berlaku peringkat akreditasinya berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 menyerahkan dokumen akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku peringkat akreditasinya berakhir.
  2. Program Studi yang masa berlaku peringkat akreditasinya berakhir pada tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022 menyerahkan dokumen akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku peringkat akreditasinya berakhir.
  3. Bagi program studi dimaksud pada butir 1., akan diberikan perpanjangan masa
    berlaku akreditasinya selama 6 (enam) bulan.
  4. Bagi program studi dimaksud pada butir 2., akan diberikan perpanjangan masa
    berlaku akreditasi selama 3 (tiga) bulan.

Demikian Keputusan ini yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan bila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 Januari 2022
Majelis Akreditasi LAMEMBA
Ketua

Prof. Dr. Dian Agustia SE., M.Si., Ak

×