DEWAN EKSEKUTIF
SURAT EDARAN
NOMOR: 001/DE/A.5/KS.6/VII/2026
TENTANG
KEMANFAATAN SURAT KEPUTUSAN AKREDITASI SEMENTARA
Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Akreditasi Sementara sebagaimana Surat Edaran Nomor : 1509/BAN-PT/LL/2025 Tentang Pelaksanaan Perpanjangan Akreditasi Melalui Mekanisme Pemantauan, maka dengan ini disampaikan bahwa:
- Surat Keputusan (SK) Akreditasi Sementara kepada Program Studi (PS) memiliki kekuatan hukum formal;
- SK Akreditasi Sementara sebagaimana poin (1) memberikan kemanfaatan kepada PS untuk meluluskan dan mewisuda mahasiswa; dan
- Pencantuman Nomor Ijazah akan mengikuti SK Akreditasi Sementara PS yang bersangkutan.
Demikian surat edaran ini, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.