DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA
Announcement
Nomor: 1206/DE/A.5/HA.1/VIII/2025
TENTANG PENETAPAN LAMEMBA SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu pimpinan Program Studi dan/atau Unit Pengelola Program Studi rumpun Ilmu EMBA, bahwa LAMEMBA telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 01 Agustus 2025 dengan NPWP/NIK: 0968712810065000 melalui Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-00386/SPPKP-CT/KPP.3004/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.