Kepada Yth.

Kementerian Agama Republik Indonesia

Ub. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Di Jakarta

 

Dengan Hormat,

 

Merujuk Surat Kementerian Agama Republik Indonesia No. B-557/DJ.I/Dt.1.III/HM.01/10/2026  tentang Pemberitahuan Kebijakan Pembiayaan APS Terakreditasi Rumpun Ilmu Agama, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk menjamin proses akreditasi yang  “kredibel dan bertanggung jawab”, kami memohon agar proses validasi asesmen lapangan tetap dijalankan sesuai dengan proses akreditasi yang diusulkan oleh Kemendiktisaintek dan telah LAMEMBA jalankan  selama ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, kami memohon biaya tambahan untuk validator sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Di samping itu, kami mohon penjelasan mengenai biaya proses akreditasi yang ditanggung oleh LAMEMBA. Dari Kemendiktisaintek, kami menerima Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Apabila penjelasan tentang biaya validator dan biaya proses akreditasi oleh LAMEMBA telah kami peroleh jawabannya, maka kami merencanakan jadwal pelaksanaan, sebagai berikut: 

  1. Pelaksanaan Asesmen Kecukupan (AK)  pada tanggal  9 – 10 November 2026;
  2. Pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) akan dilakukan secara daring (online) pada tanggal 19 November 2026;
  3. Penyampaian Laporan AL akan kami kirimkan pada tanggal 30 November 2026.

 

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.

Lihat Pengumuman