DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA
Announcement
Nomor: 1707/DE/A.5/HA.1/XI/2025
TENTANG
TINDAK LANJUT ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI BERKENAAN DENGAN AKREDITASI UNTUK STATUS TERAKREDITASI
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dengan ini disampaikan bahwa:
- LAMEMBA akan melaksanakan Akreditasi untuk Status Terakreditasi Instrumen Terakreditasi dimana Instrumen Akreditasi untuk Status Terakreditasi segera diumumkan;
- Pelaksanaan akreditasi dimaksud dilakukan dengan metode batch dimana untuk tahun 2026 dilaksanakan dalam 1 (satu) Batch yaitu mulai 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026;
- Pelaksanaan Akreditasi yang dimaksud pada Batch tersebut dibatasi paling banyak 150 Program Studi;
- Program Studi yang akan mengikuti Akreditasi pada Batch tersebut diwajibkan mengirimkan dokumen akreditasi paling lambat 1 Juni 2026;
- Mekanisme, prosedur, dan pembiayaan akreditasi untuk Status Terakreditasi segera diumumkan;
- Pelaksanaan Proses Akreditasi untuk Batch tersebut dilakukan dengan memperhatikan urutan pengajuan permohonan dan masa berakhir Peringkat Akreditasi Program Studi;
- Bagi Program Studi yang tidak dapat mengikuti Batch tersebut diminta mengikuti Batch berikutnya yang dimulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Januari 2027;
- Program Studi yang akan mengikuti pelaksanaan Batch tersebut diminta melaporkan kepada LAMEMBA sebelum masa peringkat akreditasinya berakhir melalui tautan berikut: https://bit.ly/TerakreditasiYangMasihBerlaku dengan melampirkan Surat Permohonan dan SK dan/atau Sertifikat Akreditasi yang masih berlaku;
- Program Studi sebagaimana yang dimaksud pada Angka 8. akan diberikan SK tentang Pemberian Status Terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang Bersifat Sementara dengan menggunakan Peringkat Akreditasi terakhir;
- Program Studi yang telah habis masa peringkat akreditasinya sebelum tanggal 19 Agustus 2025 dan belum mengajukan akreditasi diminta untuk melaporkan kepada LAMEMBA melalui tautan berikut: https://bit.ly/PendaftaranTerakreditasiYangSudahHabisMasaBerlakunya dengan melampirkan SK dan/atau Sertifikat Akreditasi sebelumnya;
- Program Studi sebagaimana yang dimaksud pada Angka 10. akan diberikan SK tentang Pemberian Status Terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang Bersifat Sementara dengan Status Terakreditasi;
- Ketentuan pada Angka 11. dapat dilaksanakan apabila Program Studi melampirkan Surat Permohonan, Rekomendasi LLDIKTI setempat yang menyatakan Program Studi tersebut dalam keadaan beroperasi melaksanakan Tri Dharma Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam SN DIKTI, dan terdaftar aktif pada laman PD DIKTI; dan
- Masa berlaku SK tentang Pemberian Status Terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang Bersifat Sementara diberikan sampai dengan 30 September 2026.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
