Lamemba
  • Beranda
  • Akreditasi
      • AKREDITASI PROGRAM STUDI
      • Cakupan Program Studi
      • Instrumen Akreditasi
      • Hasil Akreditasi
      • Proses Akreditasi
      • Biaya Akreditasi
      • Pengajuan Akreditasi Lainnya
      • Pemantauan dan Evaluasi LAMEMBA
      • Pengajuan SK Minimum PS
      • Hasil SK Minimum PS
      • Pemberian Status Terakreditasi Atau Peringkat Akreditasi Yang Bersifat Sementara Bagi Program Studi
      • Unit Pengelola Program Studi
      • Login LEXA
      • Panduan LEXA
      • Asesor LAMEMBA
      • Login Asesor
      • Tim Asesor
  • Tentang Kami
      • TENTANG LAMEMBA
      • Profil
      • Organisasi
      • Kontak Kami
      • INFORMASI LAMEMBA
      • Berita
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • INFORMASI PUBLIK
      • Peraturan LAMEMBA
      • Capaian Tahunan
      • Opini Keuangan LAMEMBA
  • Login LEXA
  • EN
Pilih Laman
  • Beranda
  • Akreditasi
      • AKREDITASI PROGRAM STUDI
      • Cakupan Program Studi
      • Instrumen Akreditasi
      • Hasil Akreditasi
      • Proses Akreditasi
      • Biaya Akreditasi
      • Pengajuan Akreditasi Lainnya
      • Pemantauan dan Evaluasi LAMEMBA
      • Pengajuan SK Minimum PS
      • Hasil SK Minimum PS
      • Pemberian Status Terakreditasi Atau Peringkat Akreditasi Yang Bersifat Sementara Bagi Program Studi
      • Unit Pengelola Program Studi
      • Login LEXA
      • Panduan LEXA
      • Asesor LAMEMBA
      • Login Asesor
      • Tim Asesor
  • Tentang Kami
      • TENTANG LAMEMBA
      • Profil
      • Organisasi
      • Kontak Kami
      • INFORMASI LAMEMBA
      • Berita
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • INFORMASI PUBLIK
      • Peraturan LAMEMBA
      • Capaian Tahunan
      • Opini Keuangan LAMEMBA
  • Login LEXA
  • EN

Pilih
1.1 Visi LAMEMBA telah dideskripsikan secara jelas, realistis, dan kredibel sesuai dengan aspirasi dan arah yang dituju *
No file chosen
1.2 Visi LAMEMBA telah melalui proses peninjauan atau evaluasi secara berkala untuk menjamin implementasinya berjalan efektif *
No file chosen
1.3 Penyusunan visi melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal *
No file chosen
1.4 Visi LAMEMBA dapat menumbuhkan komitmen, memberi makna, dan menjadi standar kinerja *
No file chosen
1.5 Misi LAMEMBA mendeskripsikan peran lembaga dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi secara rinci dan jelas (Cek poin-point dalam misi yang terdapat pada dokumen SPMI) *
No file chosen
1.6 Misi memuat luaran, dampak, penerima manfaat, serta nilai dan keyakinan dasar yang dianut LAMEMBA *
No file chosen
1.7 Misi dirumuskan secara ringkas, mudah diingat, mutakhir, dan realistis *
No file chosen
1.8 Penyusunan dan peninjauan misi melibatkan seluruh pemangku kepentingan *
No file chosen
1.9 Tujuan LAMEMBA diturunkan langsung dari visi dan misi serta dievaluasi secara berkala *
No file chosen
1.10 Sasaran dirumuskan secara spesifik, terukur, memiliki target waktu, dan melibatkan pemangku kepentingan (Periksa penetapan sasaran mutu, Monitoring pencapaian sasaran mutu, dan program kerja untuk mencapai sasaran mutu tersebut) *
No file chosen
1.11 Strategi LAMEMBA menjelaskan proses implementasi misi untuk mencapai visi secara sistematis *
No file chosen
1.12 Strategi yang dirumuskan berkontribusi terhadap peningkatan daya saing dengan pemanfaatan sumber daya yang efisien dan efektif *
No file chosen
1.13 Penyusunan strategi melibatkan pemangku kepentingan dan telah melalui evaluasi implementasi secara berkala *
No file chosen
1.14 LAMEMBA telah menetapkan proses, struktur, dan tradisi organisasi untuk mendukung pelaksanaan visi, misi, dan tujuan strategisnya *
No file chosen
1.15 Struktur organisasi LAMEMBA mendukung tugas dan fungsi masing-masing organ serta didefinisikan secara tertulis *
No file chosen
1.16 Perilaku insan LAMEMBA (pengelola, asesor, dan SDM pendukung) mencerminkan etika dan integritas dalam pelaksanaan tugasnya *
No file chosen
1.17 LAMEMBA telah menetapkan secara jelas peran, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing organ dan unit kerja *
No file chosen
1.18 Proses pengambilan keputusan di LAMEMBA dilakukan berdasarkan prinsip tata pamong: kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil *
No file chosen
1.19 Terdapat bukti praktik tata pamong yang menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan *
No file chosen
1.20 LAMEMBA memiliki mekanisme dan prosedur yang terdokumentasi untuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya (Periksa bukti implementasi audit efektifitas dalam siklus manajemen terkait pengelolaan SDM, keuangan dan informasi) *
No file chosen
1.21 Prosedur pengelolaan sumber daya telah diimplementasikan secara efektif dan efisien (Periksa bukti implementasi audit kesesuaian antara Prosedur/SOP dengan praktik aktual) *
No file chosen
1.22 LAMEMBA melakukan evaluasi kepuasan pemangku kepentingan terhadap tata kelola organisasi (Periksa bukti hasil survey kepuasan dan analisis umpan balik dari pemangku kepentingan) *
No file chosen
1.23 LAMEMBA telah menetapkan sistem manajemen mutu internal (SPMI) yang berjalan secara konsisten dan terdokumentasi *
No file chosen
1.24 Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal dilaporkan secara berkala dan digunakan untuk perbaikan berkelanjutan (Periksa bukti implentasi audit dokumen laporan mutu, rekomendasi peningkatan dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) *
No file chosen
2.1 Seluruh insan LAMEMBA memahami dan menandatangani komitmen etika dalam melaksanakan tugas *
No file chosen
2.2 Terdapat pedoman/peraturan perilaku beretika yang berlaku secara resmi di LAMEMBA (Verifikasi dokumentasi formal pedoman etika) *
No file chosen
2.3 Terdapat sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran etika (Contoh : WBS) *
No file chosen
2.4 Perilaku insan LAMEMBA mencerminkan nilai-nilai integritas, kepercayaan, dan kepemimpinan (Periksa bukti implementasinya dalam tindakan) *
No file chosen
2.5 Pelaksanaan proses akreditasi LAMEMBA dilakukan secara kredibel dan independen *
No file chosen
2.6 Proses akreditasi dilakukan secara transparan dan akuntabel di semua tahapan (Periksa akses informasi, keterbukaan proses dan dokumentasi) *
No file chosen
2.7 Proses akreditasi telah mempertimbangkan prinsip keadilan dan akuntabilitas terhadap semua pihak *
No file chosen
2.8 LAMEMBA secara aktif melakukan evaluasi diri terhadap implementasi nilai-nilai etikanya *(Contoh : Audit Etik Internal)
No file chosen
2.9 Asesor menandatangani pernyataan integritas sebelum melakukan asesmen (Verifikasi komitmen etik secara tertulis sebelum bertugas.) *
No file chosen
2.10 Asesor menjalankan tugas secara profesional, tidak memihak, dan bebas dari konflik kepentingan *
No file chosen
2.11 Asesor bersikap objektif dalam memberikan penilaian dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal (Contoh : dilakukan audit kualitas asesmen dan validasi proses) *
No file chosen
2.12 LAMEMBA melakukan sosialisasi Pedoman Perilaku Beretika ini kepada seluruh insan LAMEMBA maupun pihak eksternal yang memiliki hubungan kemitraan *
No file chosen
2.13 Stakeholder memahami dan mematuhi standar etika selama terlibat dalam proses akreditasi (Periksa kepatuhan mitra PS dan pemangku lainnya terhadap ketentuan) *
No file chosen
2.14 Terdapat mekanisme penanganan pelanggaran etika oleh pihak eksternal/pemangku kepentingan (Jika ya, periksa bukti penanganan pelanggaran etika tersebut) *
No file chosen
3.1 LAMEMBA melaksanakan proses akreditasi terhadap program studi EMBA sesuai dengan lingkup tugasnya *
No file chosen
3.2 Proses akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan Instrumen APS EMBA yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan *
No file chosen
3.3 Instrumen akreditasi telah mendapatkan pengesahan dari Majelis Akreditasi BAN-PT (Periksa legalitas dan validitas penggunaan instrumen akreditasi tersebut) *
No file chosen
3.4 LAMEMBA menggunakan data dan informasi yang bersumber dari PD Dikti dalam proses akreditasi *
No file chosen
3.5 Sistem LEXA digunakan secara konsisten oleh asesor dan pemangku kepentingan dalam proses asesmen *
No file chosen
3.6 Terdapat SOP atau pedoman tertulis tentang seluruh tahapan proses akreditasi program studi EMBA (Periksa dokumentasi dan prosedural dalam alur akreditasi) *
No file chosen
3.7 Proses akreditasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terdokumentasi lengkap (Periksa bukti dokumentasi dan pelaporan di tiap tahapan proses) *
No file chosen
3.8 Ada evaluasi berkala terhadap pelaksanaan proses akreditasi untuk peningkatan berkelanjutan SPMI *
No file chosen
3.9 Data dan informasi yang digunakan dalam akreditasi bersumber dari sistem resmi seperti PD Dikti (Periksa integritas sumber data nya) *
No file chosen
3.10 Proses validasi data dilakukan oleh asesor dan diverifikasi oleh MA atau unit terkait *
No file chosen
3.11 LAMEMBA memiliki SOP atau pedoman untuk proses evaluasi data dan informasi akreditasi *
No file chosen
3.12 Penetapan peringkat akreditasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen lapangan dan evaluasi dokumen *
No file chosen
3.13 Ada Prosedur formal terkait pengambilan keputusan penetapan peringkat akreditasi *
No file chosen
3.14 LAMEMBA mempunyai sistem monitoring pasca akreditasi terhadap PS *
No file chosen
3.15 LAMEMBA memiliki pedoman tertulis mengenai prosedur pengajuan akreditasi ulang sebelum masa berlaku peringkat berakhir *
No file chosen
3.16 UPPS hanya diperbolehkan mengajukan akreditasi ulang paling cepat pada TS+1 tahun setelah peringkat ditetapkan *
No file chosen
3.17 LAMEMBA memiliki prosedur atau peraturan tertulis terkait pengajuan keberatan atas hasil akreditasi *
No file chosen
3.18 Pengajuan keberatan disampaikan secara resmi oleh pimpinan perguruan tinggi dari UPPS yang bersangkutan *
No file chosen
3.19 LAMEMBA menolak keberatan yang diajukan di luar batas waktu yang telah ditentukan (lebih dari 6 bulan) *
No file chosen
3.20 Proses keberatan ditangani oleh pihak independen atau tim penelaah yang tidak terlibat dalam penilaian awal *
No file chosen
3.21 Hasil tindak lanjut keberatan terdokumentasi dan disampaikan kembali secara resmi kepada pihak UPPS *
No file chosen
3.22 Terdapat dokumen peraturan LAMEMBA yang mengatur prosedur evaluasi pembukaan program studi (Periksa dasar hukum dan prosedurnya) *
No file chosen
3.23 Ada Prosedur/SOP yang jelas terkait Pelaksanaan Asesmen Kecukupan *
No file chosen
3.24 Ada Prosedur/SOP yang jelas terkait Pelaksanaan Asesmen Lapangan *
No file chosen
3.25 Ada Prosedur/SOP yang jelas terkait Pemberhentian Asesor *
No file chosen
4.1 Karakteristik instrumen LAMEMBA berbasis Disiplin Ilmu EMBA Penilaian akreditasi dilakukan dengan pendekatan kesesuaian program dan jenis pendidikan dengan bidang ilmu EMBA di setiap program studi. *
No file chosen
4.2 Karakteristik instrumen LAMEMBA berbasis Visi dan Misi Penilaian akreditasi dilakukan dengan pendekatan kesesuaian program pendidikan terhadap visi dan misi yang ditetapkan Unit Pengelola Program Studi. *
No file chosen
4.3 Karakteristik instrumen LAMEMBA berbasis Proses Penilaian hasil akreditasi didasarkan pada upaya pengembangan dan perbaikan secara berkesinambungan dan berkelanjutan yang dilakukan Unit Pengelola Program Studi dalam meningkatkan hasil capaian dan luaran pada bidang Ilmu EMBA. *
No file chosen
4.4 Karakteristik instrumen LAMEMBA berbasis Luaran dan Capaian Bidang Ilmu EMBA Penilaian akreditasi ditekankan pada aspek luaran dan capaian pendidikan (mahasiswa dan lulusan) serta kontribusi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu EMBA. *
No file chosen
4.5 LAMEMBA melakukan upaya pengembangan dan perbaikan instrumen akreditasi *
No file chosen
4.6 Penyusunan instrumen dilakukan oleh Komite Penyusun Instrumen yang dibentuk oleh MA, yang terdiri atas unsur MA dan DE, dan jika diperlukan melibatkan pakar eksternal. *
No file chosen
4.7 Penyusunan instrumen memperhatikan karakteristik APS EMBA dan mempertimbangkan masukan dari semua pemangku kepentingan serta peraturan terkait SN Dikti, SAN dan pedoman penyusunan instrumen akreditasi dari pemerintah/BAN-PT *
No file chosen
4.8 Draft instrumen yang dihasilkan oleh Komite Penyusunan Instrumen ditelaah oleh MA LAMEMBA untuk memastikan pemenuhan validitas isi *
No file chosen
4.9 DE melakukan pengkajian terhadap instrumen untuk memastikan pemenuhan validitas instrumen *
No file chosen
4.10 Instrumen mendapat persetujuan MA LAMEMBA sebelum diajukan kepada MA BAN-PT *
No file chosen
4.11 LAMEMBA melakukan peninjauan ulang instrumen secara periodik setiap tahun dan peninjauan ulang situasional mempertimbangkan perubahan lingkungan *
No file chosen
4.12 Perbaikan instrumen dilakukan oleh Komite Penyusunan Instrumen yang dibentuk oleh MA, yang terdiri atas unsur MA dan DE, dan jika diperlukan melibatkan pakar eksternal *
No file chosen
4.13 Draft perbaikan instrumen yang dihasilkan oleh Komite Penyusunan Instrumen ditelaah oleh MA LAMEMBA untuk memastikan pemenuhan validitas isi *
No file chosen
4.14 DE melakukan pengkajian terhadap draft perbaikan instrumen untuk memastikan pemenuhan validitas instrumen *
No file chosen
4.15 Penerapan instrumen baru berlaku efektif sejak 2 (dua) tahun setelah ditetapkan atau mengikuti ketentuan pemerintah yang relevan dengan peraturan akreditasi Pendidikan Tinggi *
No file chosen
4.16 Perubahan bisa terjadi minor dan mayor. *(Perubahan minor bisa segera dilaksanakan, sesuai dengan kebutuhan dan situasi. Perubahan mayor akan berlaku efektif sejak 1 (Satu) tahun setelah ditetapkan. UPPS/Prodi dapat memilih instrumen lama atau instrumen perbaikan sebelum berlaku efektif)
No file chosen
4.17 Penilaian akreditasi mencakup elemen pemenuhan (compliance) terhadap SN-Dikti, standar internal perguruan tinggi, dan peraturan perundang-undangan *
No file chosen
4.18 Penilaian akreditasi mencakup aspek konformasi (conformance) terhadap kinerja mutu program studi dalam konteks akuntabilitas publik *
No file chosen
4.19 Penilaian akreditasi mencakup aspek kondisi, kinerja, dan pencapaian mutu akademik dan non-akademik program studi *
No file chosen
4.20 Penilaian akreditasi didasarkan pada ketersediaan bukti yang sesungguhnya dan sah (evidence-based) serta ketertelusuran (traceability) dari setiap aspek penilaian *
No file chosen
4.21 Penilaian akreditasi mengukur keefektifan dan konsistensi antara dokumen dan penerapan sistem manajemen mutu perguruan tinggi *
No file chosen
4.22 Asesor melakukan penilaian berdasarkan expert judgement yang dipadukan dengan data kuantitatif objektif *
No file chosen
4.23 Instrumen akreditasi mengandung kriteria dan dimensi yang efisien dan efektif dalam menilai mutu PS *
No file chosen
4.24 Setiap kriteria dalam instrumen memiliki tingkat kepentingan (importance) dan relevansi (relevance) yang tinggi terhadap mutu program studi (Periksa instrumen akreditasi fokus pada hal-hal yang benar-benar berdampak) *
No file chosen
4.25 Instrumen akreditasi memiliki kemampuan untuk mengukur dan memilah gradasi mutu atas kinerja program studi yang tercermin pada peringkat akreditasi *
No file chosen
5.1 LAMEMBA memiliki peraturan mengenai standar kompetensi dan peta kompetensi untuk tiap Asesor *
No file chosen
5.2 LAMEMBA menjalankan secara konsisten peraturan mengenai standar kompetensi dan peta kompetensi untuk tiap Asesor *
No file chosen
5.3 LAMEMBA memiliki prosedur atau peraturan tertulis terkait Rekrutmen Dan Seleksi Calon Asesor *
No file chosen
5.4 LAMEMBA menerapkan secara penuh prosedur atau peraturan tertulis terkait Rekrutmen Dan Seleksi Calon Asesor *
No file chosen
5.5 LAMEMBA memiliki database asesor yang disimpan dalam sebuah database dan diperbaharui secara berkala *
No file chosen
5.6 Database asesor memuat hasil evaluasi kinerja asesor *
No file chosen
5.7 Database asesor digunakan sebagai dasar penugasan dan pengembangan asesor *
No file chosen
5.8 LAMEMBA memiliki peraturan mengenai mekanisme Penugasan Asesor *
No file chosen
5.9 LAMEMBA menerapkan secara penuh peraturan mengenai mekanisme Penugasan Asesor *
No file chosen
5.10 LAMEMBA memiliki panduan/ peraturan mengenai Evaluasi Kinerja Asesor *
No file chosen
5.11 LAMEMBA melakukan Evaluasi Asesor berdasarkan panduan/ peraturan mengenai Evaluasi Kinerja Asesor *
No file chosen
5.12 LAMEMBA memiliki Prosedur/SOP yang jelas terkait Pelatihan dan Pengembangan Asesor *
No file chosen
5.13 LAMEMBA melakukan Pelatihan dan Pengembangan Asesor berdasarkan Prosedur/SOP Pelatihan dan Pengembangan Asesor *
No file chosen
5.15 LAMEMBA memiliki panduan/ peraturan mengenai Pemberhentian Asesor *
No file chosen
4.15 Penerapan instrumen baru berlaku efektif sejak 2 (dua) tahun setelah ditetapkan atau mengikuti ketentuan pemerintah yang relevan dengan peraturan akreditasi Pendidikan Tinggi *
No file chosen
5.16 LAMEMBA memiliki panduan/ peraturan mengenai Sumber Daya Manusia Pendukung *
No file chosen
5.17 LAMEMBA menjalankan secara konsisten panduan/ peraturan mengenai Sumber Daya Manusia Pendukung *
No file chosen
5.18 LAMEMBA memiliki Prosedur/SOP yang jelas terkait Rekrutmen dan Seleksi SDM Pendukung *
No file chosen
5.19 LAMEMBA menjalankan secara konsisten Prosedur/SOP yang jelas terkait Rekrutmen dan Seleksi SDM Pendukung *
No file chosen
6.1 LAMEMBA menyediakan dan mengelola sarana dan prasarana fisik dan virtual yang diperlukan dalam melaksanakan proses akreditasi program studi. *
No file chosen
6.2 LAMEMBA menjamin kecukupan dan rencana pengembangan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam melaksanakan proses akreditasi program studi, selaras dengan visi, misi, tujuan dan strategi. *
No file chosen
6.3 LAMEMBA memiliki Prosedur/SOP yang jelas terkait Pengadaan Infrastruktur, Sarana dan Prasarana untuk kegiatan proses akreditasi termasuk operasional sehari-hari *
No file chosen
6.4 LAMEMBA memiliki Prosedur/SOP yang jelas terkait Pengendalian Infrastruktur, Sarana dan Prasarana Termasuk pemeliharaan dan perbaikan Infrastruktur, Sarana dan Prasarana *
No file chosen
7.1 LAMEMBA memiliki mekanisme dan prosedur terkait perencanaan, pengeluaran dan pengelolaan sumber daya keuangan untuk mendukung, mempertahankan, dan meningkatkan kualitas layanan LAMEMBA; memenuhi kebutuhan operasional proses akreditasi program studi serta investasi yang selaras dengan visi, misi, tujuan dan strategi *
No file chosen
7.2 LAMEMBA mengembangkan sistem informasi yang menjamin: *a. kemudahan perolehan dan pembaruan data;
b. ketersediaan data yang akurat,
c. kemudahan pemanfaatan data;
d. keamanan distribusi dan akses data;
e. proses pengolahan dan pengelolaan data yang andal; serta
f. kelengkapan dan kejelasan pelaporan yang dihasilkan.
No file chosen
7.3 LAMEMBA mengembangkan usaha-usaha yang dilakukan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya keuangan dalam mencapai visi, misi, tujuan dan strategi *
No file chosen
8.1 Dewan Eksekutif LAMEMBA, atas nama LAMEMBA mengembangkan kerjasama dengan pihak ketiga *
No file chosen
8.2 Dewan Eksekutif LAMEMBA secara berkala melaporkan kegiatan dengan para mitranya dan hasil dari kegiatan tersebut kepada Majelis Akreditasi dan Dewan Pengawas. *
No file chosen
8.3 Dewan Eksekutif LAMEMBA melaporkan cakupan kerja sama dengan para mitranya dengan memperhatikan isu terkait ekosistem pendidikan tinggi yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan/atau internasional. *
No file chosen
8.4 Dewan Eksekutif LAMEMBA menjamin adanya keselarasan dan konsistensi antara kerja sama, visi, misi, tujuan dan aspirasi para pemangku kepentingan dengan memperhatikan isu terkait ekosistem pendidikan tinggi yang berkembang untuk memberi dampak positif kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat luas. *
No file chosen
8.5 Dewan Eksekutif LAMEMBA melakukan evaluasi kerjasama secara berkala dan tindak lanjut dengan mempertimbangkan dampak internal dan eksternal kerjasama. *
No file chosen
9.1 LAMEMBA memiliki butir Indikator Kinerja Utama *
No file chosen
9.2 LAMEMBA secara berkala melakukan pemutakhiran ketercapaian Indikator Kinerja Utama *
No file chosen
9.3 LAMEMBA secara berkala melakukan evaluasi terhadap butir Indikator Kinerja Utama *
No file chosen

LAMEMBA

Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi.

CIBIS Park, CIBIS Nine 17th Floor
Jl. T. B. Simatupang No. 2 Cilandak Timur
Pasar Minggu, Jakarta Selatan,
Jakarta, Indonesia, 12560

Layanan : Senin – Jumat,
Pukul
09.00 – 14.00 WIB
Pelayanan Tatap Muka Dengan janji Temu

  • Ikuti
  • Ikuti
  • Ikuti
  • Ikuti

INITIATOR

Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia
Asosiasi Fakultas Ekonomi & Bisnis Indonesia

QUICK LINK

Hasil Akreditasi
Pengumuman
Berita
Whistleblowing
FAQ

RECOGNIZED BY

     

MEMBER OF

IN COOPERATION WITH

Copyright © 2024 All Rights Reserved by Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi

Social Chat is free, download and try it now here!